Tarif Retribusi di Sejumlah Objek Wisata Bantul Akan Segera Naik
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tarif retribusi jasa usaha di sejumlah objek wisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan berubah setelah Lebaran 2024.
Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga.
Perubahan tarif retribusi salah satunya diberlakukan di kawasan Pantai Parangtritis.
"Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok menjadi Rp 14.500 ditambah asuransi Rp 500 untuk setiap masuk setiap orang," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, Kamis (4/4).
Perubahan tarif yang sama juga diberlakukan di Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru dan Pantai Pandansimo.
Di Goa Selarong sekarang pengunjung dikenakan tarif Rp 9.500 plus asuransi Rp 500.
Baca Juga:
Kemudian di kawasan Goa Cerme tarif retribusi sebesar Rp 9.500 ditambah asuransi Rp 500 per pengunjung.
"Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga berlaku mulai Rabu 1 Mei 2024 pukul 00.00 WIB," katanya. (mcr25/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan perubahan tarif retribusi objek wisata. Tiket masuk jadi lebih mahal.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News