Tarif Retribusi di Sejumlah Objek Wisata Bantul Akan Segera Naik

Kamis, 04 April 2024 – 14:10 WIB
Tarif Retribusi di Sejumlah Objek Wisata Bantul Akan Segera Naik - JPNN.com Jogja
Tempat pembayaran retribusi salah satu objek wisata di Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tarif retribusi jasa usaha di sejumlah objek wisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan berubah setelah Lebaran 2024.

Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga.

Perubahan tarif retribusi salah satunya diberlakukan di kawasan Pantai Parangtritis.

"Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok menjadi Rp 14.500 ditambah asuransi Rp 500 untuk setiap masuk setiap orang," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, Kamis (4/4).

Perubahan tarif yang sama juga diberlakukan di Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru dan Pantai Pandansimo.

Di Goa Selarong sekarang pengunjung dikenakan tarif Rp 9.500 plus asuransi Rp 500.

Kemudian di kawasan Goa Cerme tarif retribusi sebesar Rp 9.500 ditambah asuransi Rp 500 per pengunjung.

"Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga berlaku mulai Rabu 1 Mei 2024 pukul 00.00 WIB," katanya. (mcr25/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan perubahan tarif retribusi objek wisata. Tiket masuk jadi lebih mahal.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News