Begini Penjelasan PP Muhammadiyah Soal Penarikan Dana dari BSI

Minggu, 09 Juni 2024 – 11:05 WIB
Begini Penjelasan PP Muhammadiyah Soal Penarikan Dana dari BSI - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Penjelasan PP Muhammadiyah soal penarikan dana dari BSI. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah memutuskan untuk menarik seluruh dananya yang selama ini disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Keputusan yang tertuang dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024 itu mengamanatkan pengalihan dana ke bank-bank syariah swasta lainnya, seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.

Dengan begitu, seluruh amal usaha Muhammadiyah mulai dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, serta pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah diminta untuk menarik dananya dari BSI dan mengalihkannya ke bank-bank lain.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas menjelaskan maksud dan tujuan keputusan tersebut, yaitu untuk meminimalisir risiko konsentrasi dana di satu bank.

Menurut dia, konsentrasi dana atau concentration risk berisiko secara bisnis dan membuat bank-bank lainnya tidak bisa berkompetisi dengan baik.

"Bila hal ini terus berlangsung, tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kami inginkan,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis kepada media.

Menurut dia, selama ini Muhammadiyah berkomitmen untuk mendukung perbankan syariah sehingga selalu melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya.

Dengan begitu, Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah.

Muhammadiyah memutuskan menarik seluruh dananya dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Ada apa? Begini penjelasan PP Muhammadiyah.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia