7 Sikap Organisasi Masyarakat Sipil terkait Tambang yang Diabaikan Muhammadiyah
2. Menolak pemberian izin pertambangan kepada Ormas
3. Menuntut Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Meminta semua Ormas menolak tawaran mengelola bisnis tambang yang akan menjerumuskan Ormas serta masyarakat ke dalam kerusakan
5. Mengajak anggota Ormas menolak keputusan elit Ormas yang menerima tambang
6. Mengajak masyarakat memberi dukungan nyata, secara moril dan materiil, kepada Ormas yang bersedia menolak bisnis tambang
7. Mengajak masyarakat sipil membuat daftar hitam dan boikot terhadap elit ormas dan intelektual pendukung bisnis tambang.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang membulatkan tekadnya menolak konsesi tambang untuk ormas antara lain, Pusham UII, AJI Yogyakarta, SP Kinasih, Pukat FH UGM hingga BEM KM UGM. (mcr25/jpnn)
Organisasi masyarakat sipil membuat 7 pernyataan sikap menyangkut konsesi tambang bagi ormas keagamaan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News