Jumlah Napi di Jogja yang Diusulkan Menerima Remisi HUT RI

Kamis, 15 Agustus 2024 – 20:13 WIB
Jumlah Napi di Jogja yang Diusulkan Menerima Remisi HUT RI - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Narapidana penerima remisi HUT RI. Foto: Humas Lapas Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Lebih dari seribu narapidana yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diusulkan menerima remisi hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mengusulkan 1.396 narapidana untuk mmenerima remisi.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Dari 1.396 narapidana, sebanyak 1.346 narapidana diusulkan memperoleh remisi umum I atau mendapatkan pengurangan masa tahanan, tetapi tidak langsung bebas," ujar dia.

Selanjutnya, sebanyak 46 narapidana diusulkan memperoleh remisi umum II atau langsung bebas, dan empat orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Agung menuturkan pada 17 Agustus 2024, Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di sembilan unit pelaksana teknis lapas/rutan/LPKA di DIY.

SK remisi usulan tersebut diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (15/8).

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujar Sultan HB X.

Kemenkumham Kantor Wilayah DIY mengusulkan ribuan narapidana yang bisa menerima remisi HUT RI.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia