Jumlah Warga Binaan di Jogja yang dapat Remisi Natal 2023
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal 2023 terhadap 114 warga binaan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan ada dua warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas.
Dua warga binaan itu berasal dari Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Kelas II B Sleman.
"Khusus bagi warga binaan pemasyarakatan penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum," ujar Agung saat memberikan remisi secara simbolis di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta, Senin (25/12).
Dia meminta penerima remisi langsung bebas mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.
Dari 114 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 29 orang di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 orang kasus narkotika, tiga orang kasus korupsi, dan satu orang kasus pencucian uang.
Para narapidana yang menerima remisi khusus I memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan mengacu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lebih dari 100 warga binaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat remisi Hari Raya Natal 2023. Ada yang langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News