Pelaku Pungli di Lapas Cebongan Tinggal Menunggu Sanksi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Terduga pelaku pemungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan tinggal menunggu keputusan sanksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan pelaku berinisiap M itu saat kini sudah tidak lagi aktif bekerja di Lapas Cebongan.
"Kami tinggal menunggu nanti apa jenis hukuman yang akan diberikan," ujar Agung pada Senin (27/5).
Kasus tersebut terjadi pada akhir 2023 saat M melakukan pungli terhadap warga binaan di Lapas Cebongan. Petugas dari Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi di Lapas Cebongan.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari kedua instansi tersebut. Namun, yang bersangkutan (M) saat ini sudah kami tarik ke Kanwil (DIY) untuk pembinaan. Sudah tidak lagi di Cebongan," kata dia.
Agung menyebut sanksi disiplin yang bakal dijatuhkan kepada oknum pejabat Lapas Cebongan itu sepenuhnya ditentukan tim dari Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI disesuaikan tingkat pelanggarannya.
"Itu tim yang menentukan. Macam-macam ada ringan, sedang semua ada kategorinya. Sanksi berat bisa saja, semua mungkin, tetapi masih menunggu," kata Agung.
Terkait delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut, menurut Agung, seluruhnya telah dipindahkan ke sejumlah lapas yang berbeda untuk dilakukan pembinaan.
Pelaku pungli di Lapas Cebongan saat ini sedang menunggu jenis sanksi yang akan dia terima terkait kasus pungli yang terjadi pada akhir tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News