PPI DIY Kecam BPIP Buntut Aturan Lepas Jilbab

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 06:50 WIB
PPI DIY Kecam BPIP Buntut Aturan Lepas Jilbab  - JPNN.com Jogja
Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sudah berada di posisi untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kebijakan lepas jilbab dalam pengukuhan paskibraka putri beberapa waktu lalu.

Pernyataan sikap yang ditandatangani ketua PPI DIY Azis Andika Putra tersebut diterbitkan pada 13 Agustus 2024.

PPI DIY dalam pernyataan sikapnya mengecam keras aturan panitia pusat paskibraka 2024 tersebut. 

"Pelepasan jilbab ini telah melanggar nilai-nilai Pancasila yaitu sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa," katanya. 

Selain itu, kebijakan melepas jilbab dinilai melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2.

"Ironisnya pelanggaran tersebut terjadi dalam kegiatan paskibraka tingkat pusat tahun 2024 yang pelaksanaannya di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," ujarnya.

Lebih lanjut, PPI DIY mendesak BPIP melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. 

Kemudian, BPIP diminta menjamin tidak akan ada kejadian serupa dalam acara upacara HUT ke-79 Republik Indonesia nantinya.

Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam keras BPIP dalam kasus pelepasan jilbab.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia