PPI DIY Kecam BPIP Buntut Aturan Lepas Jilbab
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kebijakan lepas jilbab dalam pengukuhan paskibraka putri beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap yang ditandatangani ketua PPI DIY Azis Andika Putra tersebut diterbitkan pada 13 Agustus 2024.
PPI DIY dalam pernyataan sikapnya mengecam keras aturan panitia pusat paskibraka 2024 tersebut.
"Pelepasan jilbab ini telah melanggar nilai-nilai Pancasila yaitu sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa," katanya.
Selain itu, kebijakan melepas jilbab dinilai melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2.
"Ironisnya pelanggaran tersebut terjadi dalam kegiatan paskibraka tingkat pusat tahun 2024 yang pelaksanaannya di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, PPI DIY mendesak BPIP melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Kemudian, BPIP diminta menjamin tidak akan ada kejadian serupa dalam acara upacara HUT ke-79 Republik Indonesia nantinya.
Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam keras BPIP dalam kasus pelepasan jilbab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News