Besok Ada Demonstrasi Besar di Malioboro Jogja
Di media sosial, sedang ramai unggahan warganet yang mengkritik langkah pemerintah dan DPR RI. Warganet mengunggah foto dan video berupa gambar burng Garuda berlatar biru bertulis "Peringatan Darurat" atau "Siaran Darurat".
Tagar #DaruratDemokrasi dan #KawalPutusanMK juga sempat trending di media sosial X.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8) MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain.
Putusan MK itu membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
Namun, pada hari ini Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika partai politik ingin mengusung calon kepala daerah.
Jaringan masyarakat sipil dan mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR RI. Aksi digelar di Malioboro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News