Jalan-Jalan Desa di Bantul Akan Jadi Kewenangan Pemkab
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Perbaikan beberapa jalan pedesaan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
Pemkab Bantul akan menaikkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten sehingga perbaikan dan pembangunannya bisa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan perbaikan jalan terlalu besar biayanya jika dibebankan ke pemerintah desa.
Oleh karena itu, jika ingin dibebankan kepada pemerintah kabupaten, status jalan-jalan tersebut harus dinaikkan terlebih dahulu.
"Kami ingin menyelesaikan jalan-jalan desa yang statusnya sudah kami naikkan menjadi jalan kabupaten," kata Hali pada Rabu (4/9).
Menurut Halim, jika perbaikan jalan dibebankan kepada pemerintah desa, akan membuat banyak urusan di pedesaan menjadi terhambat.
"Maka, sudahlah, jalan desa ini kami take over supaya ini menjadi road map-nya kabupaten untuk pembangunan infrastruktur pedesaan," katanya.
Dengan begitu, kata Halim, lurah atau kepala desa bisa memanfaatkan APBDes untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun kegiatan yang langsung dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan menanggung perbaikan jalan-jalan desa. Sebelum itu, statusnya harus dinaikkan terlebih dahulu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News