Kata Pj Bupati Sleman Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Meskipun saat kejadian belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Sleman, tetapi patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga seluruh ASN, terlebih pada masa-masa pemilu atau pilkada sehingga seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat kapanewon (kecamatan) dan kalurahan (setingkat desa) untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada.
"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan pasangan calon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya. (antara/jpnn)
Pj Bupati Sleman Kusno Wibowo menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran ASN Sleman kepada pihak berwenang saat Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News