Kata Pj Bupati Sleman Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, DIY, melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan pelanggaran netralitas saat masa Pilkada 2024.
Seorang ASN itu diduga tidak netral saat membagi-bagikan suvenir sabun cuci tangan di Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis, 12 September 2024.
Penjabat Sementara (Pj) Bupati Sleman Kusno Wibowo menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengawasi ASN saat Pilkada 2024.
Menurut dia, dugaan keterlibatan seorang ASN itu sudah diproses atau ditindaklanjuti Bawaslu Sleman dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ya, sudah. Kasus sudah diproses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Kusno pada Selasa (1/10).
Ia mengatakan Pemkab Sleman sudah intensif melakukan pembinaan dan sosialisasi soal netralitas ASN pada pilkada.
"Kalau masih ada dugaan, aturan yang diberlakukan," katanya.
Namun, Kusno berharap dalam kasus dugaan ketidaknetralan oknum ASN tetap mengedepankan bukti-bukti yang konkrit dan nyata.
Pj Bupati Sleman Kusno Wibowo menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran ASN Sleman kepada pihak berwenang saat Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News