Kata Pj Bupati Sleman Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
"Dugaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang konkret dan nyata," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diteruskan ke BKN Regional Jawa Tengah-DIY pada Kamis (26/9).
"Laporan tersebut juga telah kami teruskan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama," katanya.
Ia mengatakan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tidak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Namun, berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN itu terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis, 12 September 2024.
"Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman," katanya.
Pj Bupati Sleman Kusno Wibowo menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran ASN Sleman kepada pihak berwenang saat Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News