Seorang PNS Tiba-Tiba Diringkus Polisi di Jalan, Pelaku Pasrah
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (50) pasrah saat diamankan oleh pihak kepolisian.
Warga Karangmojo, Gunungkidul tersebut sebelumnya dilaporkan atas tindak pidana penipuan.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik Hendra Berlian Fibrian warga Galur, Kulon Progo pada 14 Maret 2022.
Namun, sepeda motor yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galur guna ditindaklanjuti pada 12 April 2022.
Menurut Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Galur bersama Inafis Polres Kulon Progo.
Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian didapati informasi tentang keberadaan pelaku.
"Keberadaan pelaku di wilayah Naggulan dan Minggir. Selanjutnya Unit Reskrim dan Inafis melakukan pengadangan di rute perjalanan pelaku tersebut," jelas Iptu Jeffry.
Seorang PNS yang sedang berkendara sepeda motor tiba-tiba diadang dan diborgol oleh pihak kepolisian. Ada apa nih?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News