2 Orang Ini Pakai Cara Licik untuk Menimbun BBM Bersubsidi, Berujung Diringkus Polisi
Selasa, 19 April 2022 – 16:30 WIB
Menurutnya, AD melanggar perniagaan BBM menggunakan jeriken tanpa mengantongi izin.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti 495 liter solar bersubsidi dari TY serta 35 liter solar, 70 liter pertamax dan pertalite 105 liter dari AD.
Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Nekat menyelewengkan bahan bakar minyak bersubsidi, dua warga Sleman diringkus polisi. Jadikan pelajaran ya Lur.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News