Pamit ke Gunungkidul, Pria Ini Bikin Korbannya Hilang Kesabaran
Jumat, 10 Juni 2022 – 15:19 WIB

Pelaku yang menggadaikan mobil rental diamankan Polsek Mlati. Foto: Polsek Mlati
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Yogyakarta tega menipu temannya sendiri hanya demi uang tunai Rp 15 juta. Pamitnya ke Gunungkidul, ternyata tak kunjung pulang.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News