Hati-Hati dengan Perempuan Ini, Korbannya Merugi Hingga Rp 1 Miliar
Minggu, 12 Juni 2022 – 19:01 WIB
Kemudian, pelaku diamankan polisi di sebuah indekos di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Baca Juga:
"Mobil tersebut digadaikan antara Rp 30-35 juta di wilayah Temanggung dan Wonosobo," imbuhnya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Seorang perempuan asal Temanggung nekat menjual mobil rental sebanyak lima unit sekaligus. Waduh. Bikin Korban rugi Rp 1 miliar.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News