Oknum PNS Meringkuk di Penjara, Terjerat Kasus Kekinian
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah sekolah dasar diamankan Polres Gunungkidul.
Pria berinisial AP (41) tersebut saat ini meringkuk di Rutan Polres Gunungkidul sebab melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi trading.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan AP menjadi leader investasi bodong dengan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE).
"Untuk jumlah member di bawah leader tersangka AP sekitar 89 orang dengan jumlah deposit berbeda-beda," jelasnya pada Rabu (20/7).
Ia menambahkan bahwa investasi tersebut berjalan dari awal 2020 hingga Desember 2021.
"Investasi tersebut berhenti karena tidak berizin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi dan semua penjelasan AP terkait investasi tersebut sampai saat ini tidak terealisasi," imbuhnya.
Selain AP, polisi turut menetapkan pemilik bisnis investasi tersebut yaitu VS (60) sebagai tersangka.
Pria asal Tangerang Selatan tersebut saat ini ditahan dalam perkara kain di Kalimantan Tengah.
Seorang oknum PNS di Gunungkidul meringkuk di balik jeruji. Duh, kasusnya mengagetkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News