Oknum PNS Meringkuk di Penjara, Terjerat Kasus Kekinian
Rabu, 20 Juli 2022 – 16:45 WIB
Akibat perbuatannya tersebut AP dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Warga Tanjungsari tersebut terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr25/jpnn)
Seorang oknum PNS di Gunungkidul meringkuk di balik jeruji. Duh, kasusnya mengagetkan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News