Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kematian Tri Fajar Firmansyah, Ternyata
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap suporter PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah dibekuk aparat kepolisian.
Akibat penganiayaan di Jl. Babarsari itu, korban mendapatkan perawatan intensif selama delapan hari di RSUP Hardjolukito.
Tri Fajar Firmansyah mengembuskan napas terakhir pada Selasa (2/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam keterangannya di konferensi pers, Polres Sleman membantah bahwa kejadian ini berkaitan dengan keributan suporter pada Senin (25/7) lalu.
"Peristiwa ini sebenarnya tidak berkaitan dengan rombongan suporter, hanya saja waktunya bersamaan," kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda M. Safiudin pada Rabu (3/8).
Menurut Ipda M. Safiudin, saat itu ada rombongan yang dianggap sudah menganggu kenyamanan sehingga terjadi keributan.
"Tiba-tiba dari arah barat ada rombongan mengendarai sepeda motor langsung mengejar korban dan temannya," kata Ipda M. Safiudin.
Kedua pelaku berinisial FDAP (26) warga Depok, Sleman dan AC (24) warga Piyungan, Bantul dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengungkap fakta baru tentang meninggalnya Tri Fajar Firmansyah yang bertepatan dengan keributan suporter di Yogyakarta pada Senin (25/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News