Mahasiswa dan Driver Online Dibekuk Polisi Terkait Barang Haram, Terancam 10 Tahun Penjara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang mahasiswa berinisial RN (22) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Mahasiswa tersebut dibekuk polisi pada 11 Agustus lalu di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan mahasiswa itu diduga mengedarkan pil yarindo.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil yarindo dan interogasi pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari YER," ungkapnya pada Selasa (16/8).
Pada hari itu pula, pelaku YER (22) ikut diringkus pihak kepolisian di Muja-Muja, Umbulharjo.
Pria yang berprofesi sebagai driver online tersebut ikut menyembunyikan pil yarindo.
Baca Juga:
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan pil yarindo dan uang tunai.
"Pelaku RN dan YER melanggar Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," ucap dia. (mcr25/jpnn)
Seorang mahasiswa dan driver online dibekuk polisi terkait pengedaran benda terlarang. Mereka terancam sepuluh tahun penjara.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News