Mahasiswa dan Driver Online Dibekuk Polisi Terkait Barang Haram, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 – 20:34 WIB
Mahasiswa dan Driver Online Dibekuk Polisi Terkait Barang Haram, Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja
Dua pengedar pil yarindo diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang mahasiswa berinisial RN (22) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Mahasiswa tersebut dibekuk polisi pada 11 Agustus lalu di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan mahasiswa itu diduga mengedarkan pil yarindo.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil yarindo dan interogasi pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari YER," ungkapnya pada Selasa (16/8).

Pada hari itu pula, pelaku YER (22) ikut diringkus pihak kepolisian di Muja-Muja, Umbulharjo.

Pria yang berprofesi sebagai driver online tersebut ikut menyembunyikan pil yarindo.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan pil yarindo dan uang tunai.

"Pelaku RN dan YER melanggar Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," ucap dia. (mcr25/jpnn)

Seorang mahasiswa dan driver online dibekuk polisi terkait pengedaran benda terlarang. Mereka terancam sepuluh tahun penjara.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News