Polres Bantul Menetapkan Pria Cabul Ini sebagai Tersangka, Kasusnya Memalukan

jogja.jpnn.com, BANTUL - Seorang pria berinisial BJ (52) warga Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang juga seorang penyandang disabilitas.
Polres Bantul telah melakukan gelar perkara dan mendapati bukti yang cukup untuk menetapkan status BJ.
Tersangka sendiri merupakan penyandang disabilitas tuna rungu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku saat ini telah ditahan.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (28/9).
Iptu Jeffry menjelaskan tersangka melakukan aksinya dengan menarik korban ke kebun samping di kediamannya.
Baca Juga:
"Korban sempat melawan dengan cara mendorong tersangka," jelasnya.
Akan tetapi, korban kalah fisik sehingga aksi bejat dilakukan oleh BJ tersebut. (mcr25/jpnn)
Polres Bantul menetapkan pria cabul sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News