Ternyata, Barang-Barang Milik Jaksa KPK Dibuang di Sungai

Rabu, 04 Januari 2023 – 08:30 WIB
Ternyata, Barang-Barang Milik Jaksa KPK Dibuang di Sungai - JPNN.com Jogja
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra (kiri). Foto: Antara

Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," kata dia.

Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Ferdia Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (antara/jpnn)

Polisi masih menelusuri barang-barang milik jaksa KPK yang dicuri oleh para pelaku. Mereka mengaku membuangnya di sini.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News