Setelah Dianiaya hingga Babak Belur, Warga Bantul Ini Diperas Rp 5 Juta
Selasa, 14 Maret 2023 – 12:11 WIB
Istri korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan ancaman bui paling lama 5 tahun atau 368 KUHP mengenai pemerasan paling lama 9 tahun. (mcr25/jpnn)
Nasib malang dialami warga Piyungan, Bantul ini karena dikeroyok hingga babak belur oleh tiga pelaku.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News