Pria Gunungkidul Peras Korban dengan Kedok Layanan Prostitusi Online
Kamis, 16 Maret 2023 – 19:00 WIB

Ungkap kasus pemerasan di Polsek Mlati pada Selasa (14/3). Foto: Humas Polres Sleman
Korban yang merasa ketakutan lantas melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Mlati.
"Pelaku mengaku uang hasil pemerasan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Motif pelaku memeras korbannya lewat layanan prostitusi daring atau open BO di MiChat karena terlilit utang.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News