Pria Gunungkidul Peras Korban dengan Kedok Layanan Prostitusi Online

Kamis, 16 Maret 2023 – 19:00 WIB
Pria Gunungkidul Peras Korban dengan Kedok Layanan Prostitusi Online - JPNN.com Jogja
Ungkap kasus pemerasan di Polsek Mlati pada Selasa (14/3). Foto: Humas Polres Sleman

Korban yang merasa ketakutan lantas melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Mlati.

"Pelaku mengaku uang hasil pemerasan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar utang," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Motif pelaku memeras korbannya lewat layanan prostitusi daring atau open BO di MiChat karena terlilit utang.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia