Cara Pemkot Yogyakarta Memenuhi Kebutuhan Pegawai Non ASN
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.
Mengacu pada aturan tersebut, maka tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer pada 2023 sehingga pegawai pemerintah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK yang kemudian disebut aparatur sipil negara (ASN).
Menyikapi aturan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memanfaatkan tenaga teknis yang masuk dalam kelompok penyedia jasa perorangan untuk memenuhi kebutuhan pegawai non ASN.
“Sejak beberapa tahun ini kami sudah menggunakan penyedia jasa perorangan untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Mereka tidak dimasukkan dalam komponen belanja pegawai,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Dedi Budiono pada Selasa (18/1).
Dengan demikian, lanjut Dedi, Pemkot Yogyakarta tidak melanggar ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.
Menurut Dedi, saat ini terdapat sekitar 1.000 tenaga teknis yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah atau instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Keberadaan mereka sangat penting karena rata-rata keterisian pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta hanya sekitar 60 persen sehingga beban kerja setiap pegawai cukup berat,” katanya.
Tanpa tambahan tenaga teknis tersebut, lanjut Dedi, maka dimungkinkan beban kerja pegawai tidak bisa diselesaikan secara optimal.
Pemerintah Kota Yogyakarta masih sangat membutuhkan tenaga teknis non ASN. Ini yang dilakukan BKSDM Kota Yogyakarta agar tak melanggar peraturan pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News