Puluhan Tiang Fiber Optik di Kota Yogyakarta Dicabut Paksa, Ini Sebabnya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Puluhan tiang kabel fiber optik di Kota Yogyakarta dicabut secara paksa oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Pencabutan tiang-tiang kabel fiber optik tersebut karena belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
“Sesuai aturan, maka seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin. Karena tiang-tiang ini belum berizin, harus dicabut,” kata Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto, Jumat (21/1).
Sebanyak 30 tiang yang ditertibkan tersebut berlokasi di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan.
Seluruhnya hanya berupa tiang dan belum ada sambungan kabel fiber optik sehingga penertiban tidak akan mengganggu layanan jaringan internet untuk pelanggan.
"Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pemasangan kabel fiber optik harus mengantongi izin.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Puluhan tiang fiber optik dicabut paksa oleh petugas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Kota Yogyakarta. Alasannya karena hal ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News