Pemkot Yogyakarta Tak Akan Menggugat Pengunggah Kuitansi Parkir Rp 350 Ribu

Sabtu, 22 Januari 2022 – 20:15 WIB
Pemkot Yogyakarta Tak Akan Menggugat Pengunggah Kuitansi Parkir Rp 350 Ribu - JPNN.com Jogja
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (Foto: dok. Pemkot Yogyakarta)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan tidak akan menggugat akun yang mengunggah kuitansi tarif parkir Rp 350.000 di grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) beberapa waktu lalu.

Menurut Wakil Wali kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, telah terjadi kesalahpahaman sehingga informasi tersebut bergulir ke mana-mana.

Heroe meluruskan kejadian tersebut dengan menyebutkan bahwa pengunggah foto kuitansi merupakan korban mark up bus pariwisata.

Setelah foto kuitansi viral dan mendapatkan atensi dari pejabat Pemkot Yogyakarta serta pihak kepolisian, pengunggah foto tersebut menghapus postingannya.

Selain itu, ia juga melakukan klarifikasi dengan mengakui hanya menjadi korban mark up.

"Saya mengucapkan terima kasih untuk klarifikasi dan kronologi kejadiannya dan posisinya sudah jelas sebagai korban," kata Heroe pada Sabtu (22/1).

Untuk itu, lanjutnya, tidak ada rencana menggugat kepada akun yang mengunggah kuitansi tarif parkir Rp 350.000 tersebut.

Kemudian, apabila pengunggah foto kuitansi itu bagian dari yang mark up, maka Heroe tak segan-segan untuk melaporkannya.

Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan menggugat akun Facebook yang mengunggah foto kuitansi tarif parkir bus pariwisata Rp 350.000. Begini asalan Wakil Wali Kota.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News