Pengakuan Penganiaya Petugas PLN di Bantul, Marah Karena Hal Ini
jogja.jpnn.com, BANTUL - Pelaku penganiayaan terhadap petugas PLN di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kasihan.
Dalam video yang viral di media sosial itu, AFS (19) memukul dan menendang petugas PLN yang memutus aliran listrik di rumahnya.
Alasan dilakukan pemutusan aliran listrik tersebut karena pemilik rumah belum melunasi tunggakan meski sudah diperingatkan beberapa kali.
Dihadapan awak media, pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Menurut pelaku alasannya menganiaya karena petugas PLN dianggap enggan menunjukkan surat perintah tugasnya.
"Itu saya meminta surat tugas, tetapi tidak mau menunjukkan," kata AFS, Minggu (6/2).
Baca Juga:
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ia terancam mendekam di penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (mcr25/jpnn)
Pemuda di Bantul ini marah karena aliran listrik di rumahnya diputus pihak PLN. Ini alasan pelaku menganiaya petugas.
Redaktur : Januardi
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News