Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul menetapkan ASV (18) sebagai tersangka kasus aborsi dalam konferensi pers pada Rabu (16/2).
Perempuan yang baru lulus SMA tersebut menghilangkan jejak dengan cara mengubur mayat bayi di sebuah kompleks pemakaman umum di Jetis, Bantul.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang menemukan kuburan baru. Padahal warga sekitar tidak ada yang kehilangan keluarga beberapa hari ini.
Pelaku memilih mengubur orok bayi berusia sekitar 4-5 bulan itu dengan alasan kemanusiaan.
"Walau bagaimanapun itu bayi, mau dibuang ke mana juga," ucap ASV.
Selain dikubur, pelaku juga membuat nisan pada makam bayi tersebut.
Baca Juga:
Akibat perbuatan aborsi itu, pelaku dijerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan. (mcr25/jpnn)
Misteri kuburan baru misterius akhirnya terbongkar. Ini alasan pelaku mengubur orok bayi di tempat pemakaman umum.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News