Menolak Dituduh Memperkosa 3 Mahasiswi UMY, Kuasa Hukum MKA Bakal Laporkan 2 Akun Instagram Ini
Senin, 10 Januari 2022 – 20:37 WIB
MKA dikeluarkan secara tidak hormat karena berdasarkan pemeriksaan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Berdasarkan investigasi UMY, korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2018, korban kedua pada 2021, dan korban terakhir pada 2021. (Antara/mar3/jpnn)
Tim kuasa hukum MKA berencana melaporkan dua akun Instagram atas tuduhan yang keliru dan pelanggaran UU ITE.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News