Bukannya Sedih, Pembuat Bakso Ayam Tiren di Bantul Malah Senang Ditangkap Polisi, Simak Pengakuannya
Senin, 24 Januari 2022 – 20:03 WIB
Setelah usaha produksi bakso ayam tiren digrebek polisi, keduanya mengaku pasrah.
"Saya cuma mau minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah saya rugikan," kata AHR.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 204 Ayat 1 atau Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan.
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama selama 15 tahun. (mcr25/jpnn)
Pelaku pembuat dan penjual bakso kemasan dari ayam tiren mengaku senang setelah ditangkap polisi. Kok bisa? Ini alasannya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News