Belajar Meracik Miras Oplosan dari Internet, Pemuda Ini Menewaskan 3 Warga Bantul
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polisi akhirnya mengamankan AM (27), terduga peracik miras oplosan yang menewaskan tiga warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
AM sempat buron selama kurang lebih lima bulan sebelum ditangkap jajaran Polsek Jetis di Tangerang pada 12 Maret 2023.
Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan polisi menetapkan AM sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan dari salah satu korban selamat setelah membeli miras oplosan dari pelaku.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami bisa menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AM," kata Iptu Jeffry, Rabu (15/3).
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah meracik miras oplosan selama lima bulan.
"Tersangka belajar cara membuat oplosan dengan cara menonton video dari YouTube dan Facebook serta memasarkannya lewat status WhatsApp," katanya.
Minuman terlarang tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 15-20 ribu dalam kemasan botol 600 ml.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 Ayat 1 KUHP tentang Peredaran Barang Berbahaya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Polsek Jetis mengamankan AM alias Babon, peracik miras oplosan yang menewaskan tiga warga Bantul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News