Ramai Isu Pemakzulan Gibran, Begini Kata Pakar Hukum UGM
Rabu, 30 April 2025 – 20:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming. Ilustrasi Foto: IG gibran_rakabuming
Dijelaskannya bahwa DPR dapat menggunakan hak angket jika terdapat dugaan bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A. (mcr25/jpnn)
Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan publik, begini penjelasan dari mata hukum.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News