Merek Anggur Merah Kaliurang Sedang Diperiksa Kemenkum DIY

Rabu, 30 April 2025 – 19:30 WIB
Merek Anggur Merah Kaliurang Sedang Diperiksa Kemenkum DIY - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Peredaran miras anggur merah Kaliurang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keberadaan minuman beralkohol anggur merah merek Kaliurang mendapat respons dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Merek anggur merah Kaliurang saat ini sedang diperiksa karena menggunakan nama salah satu daerah di Kabupaten Sleman.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan mereka telah menerima surat keberatan dari Pemerintah Kabupaten Sleman.

Minuman beralkohol yang menggunakan nama Kaliurang dianggap bisa merusak citra kawasan wisata Kaliurang.

“Saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” kata Agung.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh permohonan pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Agung menerangkan bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, Agung menyebut pemeriksa merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Anggur merah merek Kaliurang ternyata sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kemenkum DIY bergerak.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News