Merek Anggur Merah Kaliurang Sedang Diperiksa Kemenkum DIY

Rabu, 30 April 2025 – 19:30 WIB
Merek Anggur Merah Kaliurang Sedang Diperiksa Kemenkum DIY - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Peredaran miras anggur merah Kaliurang. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kanwil Kemenkum DIY memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemkab Sleman dan warga Kaliurang, terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.

Agung menyebut bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain.

“Semoga dengan kepedulian para pengayom masyarakat, keresahan warga Kaliurang tidak sampai berlarut-larut,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyebut bahwa mereka belum menemukan botol-botol dengan label tersebut di lapangan.

Dia menduga peredaran anggur merah Kaliurang ditarik menyusul isu tersebut viral di media sosial.

“Selain itu, juga ada kemungkinan bahwa penjualan produk minuman beralkohol ini dilakukan secara daring dan dengan menggunakan kurir,” ucapnya.

Meski demikian, Shavitri mengaku bahwa mereka akan terus mengawasi peredaran anggur merah Kaliurang.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No 8 tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Anggur merah merek Kaliurang ternyata sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kemenkum DIY bergerak.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News