Merek Anggur Merah Kaliurang Sedang Diperiksa Kemenkum DIY

Dalam Perda No 8 tahun 2019 tersebut jelas diatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol, seperti hotel berbintang, restoran dan tempat hiburan yang ada atau melekat di hotel berbintang.
Selain itu juga terdapat aturan bahwa konsumen minuman beralkohol harus minum di tempat, tidak boleh membawa minuman itu ke tempat lain.
Peningkatan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan tersebut selain sebagai penegakan perda, juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan mereka telah melayangkan somasi kepada produsen anggur merah Kaliurang agar segera mengentikan penggunaan nama Kaliurang dalam produksi minuman beralkohol. (antara/jpnn)
Anggur merah merek Kaliurang ternyata sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kemenkum DIY bergerak.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News