Pemkab Sleman Akhirnya Bersikap Soal Anggur Merah Kaliurang

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keberadaan produk minuman beralkohol anggur merah Kaliurang akhirnya direspons secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan mereka menolak penggunaan nama daerah di Sleman untuk sebuah produk minuman beralkohol.
Menurut Harda, banyak masyarakat Kaliurang yang keberatan dengan keberadaan anggur merah merek Kaliurang.
Dia mendesak produsen minuman beralkohol, yaitu PT Perindustrian Bapak Djenggot, untuk mencabut nama Kaliurang.
Pemkab Sleman juga meminta siapa pun yang mempunyai PT Perindustrian Bapak Djenggot ini untuk segera mengganti nama produknya, tidak boleh menggunakan nama Kaliurang.
Sikap itu merespons surat keberatan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs).
Produk anggur merah Kaliurang sebetulnya sudah mulai muncul sejak bulan Ramadan lalu.
Warga Kaliurang merasa terganggu dengan peredaran minuman beralkohol karena bertentangan dengan iklim wisata yang selama ini berjalan di kawasan tersebut.
Pemkab Sleman akhirnya mengeluarkan somasi kepada produsen anggur merah Kaliurang agar segera menghentikan penggunaan nama daerah di Sleman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News