Try Setia Budi Jadi Korban Doxing Kasus Ade Armando, Bisakah Pelakunya Kena UU ITE?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan enam tersangka pelaku pengeroyokan pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Senin sore (11/4).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penetapan status tersangka keenam orang itu berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kami rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Tubagus di Jakarta, Selasa (12/4).
Polda Metro Jaya pun sudah merilis identitas keenam tersangka, yaitu Muhammad Bagja, Ang Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.
Sebelum ada kepastian dari pihak kepolisian, foto dan identitas lengkap beberapa di antara nama-nama sempat tersebar di media sosial.
Ada orang yang melakukan aksi doxing terdapat terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Doxing adalah penelusuran identitas pribadi seseorang yang sengaja diunggah dengan tujuan yang buruk.
Salah satu korban doxing terkait kasus pengeroyokan Ade Armando adalah warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, bernama Try Setia Budi Purwanto.
Try Setia Budi menjadi korban doxing dan dituduh sebagai pelaku pengeroyokan Ade Armando saat demo 11 April. Bisakah pelaku doxing kena UU ITE?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News