Try Setia Budi Jadi Korban Doxing Kasus Ade Armando, Bisakah Pelakunya Kena UU ITE?
Foto dan identitas Try terpampang di media sosial dan dituduh sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menegaskan bahwa Try tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa demo 11 April 2022.
"Sudah kami periksa yang bersangkutan dan saksi alibi, bahwa benar yang bersangkutan kemarin berada di Way Kanan seharian dan dapat dipastikan bukan pelakunya," kata Teddy, Rabu (13/4).
Kapolres pun menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait Try adalah hoaks atau kabar bohong.
Pelaku doxing bisa terkena pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik nyang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, tanpa izin, agar diketahui oleh umum dan juga bertujuan untuk menyerang nama baik seseorang," jelas Teddy.
Try Setia Budi Purwanto sendiri mengaku belum berpikir akan melaporkan kasus pencemaran nama baik itu kepada pihak berwenang.
"Sekarang belum melapor soal itu, tetapi kami sudah klarifikasi. Soal laporan, saya perlu berkoordinasi dengan keluarga," katanya.
Try Setia Budi menjadi korban doxing dan dituduh sebagai pelaku pengeroyokan Ade Armando saat demo 11 April. Bisakah pelaku doxing kena UU ITE?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News