Bawaslu Kulon Progo Akan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memverifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebelum itu, terlebih dahulu akan dilakukan kajian terhadap Peraturan Bawaslu tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan verifikasi partai adalah kegiatan yang menghabiskan tenaga dan personel.
Kegiatan verifikasi peserta pemilu di Kabupaten Kulon Progo cukup sulit karena sebagian besar yang diverifikasi berada di pedesaan yang sulit dijangkau dengan kendaraan.
"Kami harus menyiapkan manajemen dan tenaga ekstra agar mampu melakukan pengawasan verifikasi secara maksimal,” kata Panggih, Selasa (23/5).
Ia mengatakan dalam kajian peraturan Bawaslu tersebut, pihaknya menemukan beberapa daftar inventaris masalah (DIM) yang kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu DIY.
Dengan demikian, diharapkan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bisa mendapatkan penjelasan terkait DIM tersebut.
"Harapannya saat kegiatan pengawasan verifikasi dan penetapan partai tidak ada lagi permasalahan di lapangan dan dapat berjalan lancar," katanya.
Bawaslu Kulon Progo akan melakukan kajian terhadapar Peraturan Pemilu tentang pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News