Siapa Mau jadi Pemantau Pemilu 2024 di Sleman? Ini Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 10 Juni 2022 – 20:01 WIB
Siapa Mau jadi Pemantau Pemilu 2024 di Sleman? Ini Syarat dan Ketentuannya - JPNN.com Jogja
Syarat dan ketentuan pemantau pemilu. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini mengumumkan bahwa proses pendaftaran pemantau Pemilu 2024 sudah bisa dilaksakan.

Menyikapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap untuk membuka pendaftaran bagi siapa saja yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan proses pendaftaran pemantau pemilu dipercepat karena tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

"Keterlibatan pemantau Pemilu 2024 sejak awal dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 sangat penting demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas," katanya.

Ia mengatakan sesuai amanat 437 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses pendaftaran pemantau pemilu dilakukan berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.

Untuk wilayah Kabupaten Sleman, pendaftaran dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.

"Saat pendaftaran, nantinya Pemantau Pemilu 2024 akan diminta untuk mengisi formulir registrasi atau pendaftaran yang sudah kami sediakan serta memenuhi sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan," katanya.

Sesuai Pasal 435 UU Pemilu, yang dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu, salah satunya organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan berbadan hukum, dan perkumpulan yang terdaftar di pemerintah daerah.

Bawaslu Kabupaten Sleman sudah membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024. Siapa mau daftar? Cek syarat dan ketentuannya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News