4 Parpol Baru Mulai Mendaftarkan Diri di Gunungkidul
Dia menjelaskan surat tanda bukti pendaftaran itu digunakan sebagai salah satu alat untuk membantu proses verifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait struktur badan hukum.
Guna memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu, Kesbangpol menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada KPU selaku penyelenggara melalui tahapan yang disusun.
"Ya, jika ada lagi partai baru yang melapor, kami akan melayani," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tahapan Pemilu 2024 masih di tingkat pusat, yakni pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus.
Dia mengatakan KPU di daerah nantinya akan mengikuti proses verifikasi dan validasi sebelum penetapan partai peserta Pemilu 2024.
"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta pemilu. Jadi, nanti kami akan membantu verifikasi di lapangan terkait dengan struktur kepengurusan di daerah," ujarnya. (antara/jpnn)
Empat partai politik (parpol) baru mulai mendaftarkan perwakilan mereka di Gunungkidul. Total saat ini ada 21 partai yang terdata di Kesbangpol Gunungkidul.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News