Sultan HB X Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027, Tinggal Tunggu Pelantikan
![Sultan HB X Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027, Tinggal Tunggu Pelantikan - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2022/08/09/sultan-hb-x-resmi-ditetapkan-sebagai-gubernur-diy-periode-20-mbxf.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X akhirnya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Periode 2022-2027.
Penetapan itu berlangsung pada Selasa (9/8) melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk lima tahun ke depan itu dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.
Sultan HB X mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah bekerja keras mempersiapkan prosesi penetapan ini.
"Terima kasih karena telah menyelesaikan tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.
Masa jabatan Sultan HB X dan KGPAA Pakul Alam X untuk periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022.
Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X akhir resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada Selasa (9/8). Proses selanjutnya adalah pelantikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News