Jika Ada Keanggotaan Parpol yang Ganda, Bagaimana Penyelesaiannya?

Kamis, 01 September 2022 – 14:00 WIB
Jika Ada Keanggotaan Parpol yang Ganda, Bagaimana Penyelesaiannya? - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Temuan soal keanggotaan parpol. Ricardo/JPNN.com

Kemudian KPU Bantul akan melakukan klarifikasi secara langsung apabila ada lebih dari satu parpol yang menyampaikan surat pernyataan.

"Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang di Kantor KPU Bantul pada 4-5 September 2022. KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan ke KPU DIY pada 7-8 September 2022," ujarnya.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa sesuai Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022, maka untuk batas minimal dukungan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota yang harus tersebar di minimal sembilan kecamatan yang ada di Bantul.

"Parpol diharapkan intensif untuk berkonsultasi melalui helpdesk layanan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang dibuka setiap hari," ucapnya.

Selain itu, masyarakat umum dapat mengecek status keanggotaan parpol melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id.

Masyarakat bisa melapor jika namanya tercantum sebagai anggota parpol, padahal yang bersangkutan merasa bukan anggota parpol tersebut. (antara/jpnn)

Saat proses verifikasi keanggotaan parpol sering ditemui data keanggotaan yang ganda. Begini proses yang harus dilakukan oleh parpol.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News