Jika Ada Keanggotaan Parpol yang Ganda, Bagaimana Penyelesaiannya?
![Jika Ada Keanggotaan Parpol yang Ganda, Bagaimana Penyelesaiannya? - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/11/23/IMG_20201123_140211.jpg)
jogja.jpnn.com, BANTUL - Tahapan Pemilu 2024 saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Salah satu yang diverifikasi adalah daftar keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU melalui aplikasi sistem informasi parpol atau Sipol.
KPU Kabupaten Bantul juga sedang dalam tahap verifikasi keanggotaan parpol yang telah masuk ke Sipol.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santosa mengatakan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2022 berlangsung sejak 16 Agustus sampai 6 September 2022.
Verifikasi dokumen keanggotaan parpol meliputi kesesuaian antara daftar nama yang di-input di Sipol dengan KTA (kartu tanda anggota) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) yang dilampirkan.
"Kemudian, dugaan keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan atau usia, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Jika dari hasil verifikasi ini ditemukan daftar keanggotaan parpol yang ganda atau keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, informasi itu akan disampaikan ke parpol melalui Sipol.
Parpol yang bersangkutan harus menindaklanjuti hasil temuan verifikasi administrasi dengan melengkapi surat pernyataan dari anggota parpol.
Saat proses verifikasi keanggotaan parpol sering ditemui data keanggotaan yang ganda. Begini proses yang harus dilakukan oleh parpol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News