Warga Jogja yang Merasa Namanya Dicatut Parpol Bisa Mengadu ke KPU, Caranya Gampang

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah selesai pada Minggu (14/8) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota saat ini sedang memverifikasi keanggotaan parpol yang sudah didaftarkan.
Anggota KPU Kota Yogyakarta Erizal mengajak masyarakat untuk membantu KPU dalam proses verifikasi ini.
Caranya, dengan melaporkan jika ada indikasi pencatutan nama seseorang sebagai anggota parpol.
"Kelompok masyarakat, seperti TNI, kepolisian, dan ASN, perlu aktif mengecek laman keanggotaan parpol karena mereka adalah kelompok yang memang dilarang menjadi anggota partai," kata Erizal, Senin (15/8).
Pengaduan yang masuk, lanjut dia, akan diproses. Dalam hal ini, KPU memiliki kewajiban untuk melakukan cross check sebagai bagian pembuktian.
"Apabila masyarakat tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, tetapi namanya masuk menjadi anggota parpol, bisa menyampaikan aduan," ujarnya.
Dia memastikan bahwa KPU Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait pencatutan nama keanggotaan parpol.
Warga Yogyakarta yang mengetahui ada pencatutan nama atau identitas sebagai anggota parpol, bisa mengadu ke KPU. Caranya gampang banget.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News
BERITA TERKAIT
- Ini 2 TPS Khusus di Kulon Progo
- Bawaslu Temukan 7 Pelanggaran Coklit di Bantul
- Tugas Berat Satlinmas dan Jagawarga pada Pemilu 2024 di Jogja
- Coklit di Gunungkidul Hapir Rampung, Anda Sudah Didata?
- Sebegini Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024 di Kulon Progo, Bertambah Rp 1 Miliar
- Tegas! Komisi A DPRD DIY Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024