Warga Jogja yang Merasa Namanya Dicatut Parpol Bisa Mengadu ke KPU, Caranya Gampang

Selasa, 16 Agustus 2022 – 10:03 WIB
Warga Jogja yang Merasa Namanya Dicatut Parpol Bisa Mengadu ke KPU, Caranya Gampang - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Keanggotaan parpol untuk Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

Aduan bisa dilakukan secara daring melalui laman di infopemilu.kpu.go.id dengan mengisi formulir atau bisa mendatangi KPU terdekat, termasuk di KPU Kota Yogyakarta.

Masyarakat akan diminta mengisi formulir pengaduan yang dilampiri kelengkapan data diri, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti tidak tergabung dalam keanggotaan parpol.

Pengecekan keanggotaan partai politik dapat melalui laman yang sama, yaitu di infopemilu.kpu.go.id di fitur cek anggota dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pendaftaran parpol yang nantinya akan berlanjut pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (antara/jpnn)

Warga Yogyakarta yang mengetahui ada pencatutan nama atau identitas sebagai anggota parpol, bisa mengadu ke KPU. Caranya gampang banget.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News