Warga Jogja yang Merasa Namanya Dicatut Parpol Bisa Mengadu ke KPU, Caranya Gampang
Aduan bisa dilakukan secara daring melalui laman di infopemilu.kpu.go.id dengan mengisi formulir atau bisa mendatangi KPU terdekat, termasuk di KPU Kota Yogyakarta.
Masyarakat akan diminta mengisi formulir pengaduan yang dilampiri kelengkapan data diri, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti tidak tergabung dalam keanggotaan parpol.
Pengecekan keanggotaan partai politik dapat melalui laman yang sama, yaitu di infopemilu.kpu.go.id di fitur cek anggota dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pendaftaran parpol yang nantinya akan berlanjut pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (antara/jpnn)
Warga Yogyakarta yang mengetahui ada pencatutan nama atau identitas sebagai anggota parpol, bisa mengadu ke KPU. Caranya gampang banget.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News