Bawaslu Temukan 7 Pelanggaran Coklit di Bantul

Jumat, 17 Maret 2023 – 21:11 WIB
Bawaslu Temukan 7 Pelanggaran Coklit di Bantul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Coklit Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul, DIY telah selesai pada 14 Maret lalu.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menemukan pelanggaran coklit di tujuh lokasi yang berbasis tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan mereka menemukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Tujuh TPS yang terdapat pelanggaran dalam proses coklit antara lain satu TPS di wilayah Kecamatan Jetis, dua TPS di Pleret, dan empat TPS lainnya tersebar di wilayah Sewon dan Banguntapan.

"Hasil investigasi dan rapat pleno, kami membuat saran perbaikan yang ditujukan kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) di tujuh tempat agar subtahapan coklit oleh pantarlih yang tidak sesuai dengan mekanisme prosedur bisa segera diperbaiki," katanya, Jumat (17/3).

Harlina mengatakan proses coklit pemilu yang tidak sesuai prosedur tersebut karena pantarlih yang mengantongi surat keputusan (SK) tidak melaksanakan kewajiban tugasnya di lapangan.

Pantarlih tersebut malah menyerahkan tugas tersebut kepada orang lain atau joki. Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar proses pencoklitan diulang dan dilakukan pantarlih resmi.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan seluruh kegiatan coklit berbasis TPS yang dilakukan semua pantarlih berjalan lancar dan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pada 14 Maret 2023.

Bawaslu menemukan pelanggaran dalam proses coklit pemilu di Kabupaten Bantul, DIY. Tujuh coklit di tujuh TPS terpaksa diulang.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News