Ingat, ASN Jogja Dilarang Memajang Foto Bareng Caleg
Senin, 25 September 2023 – 18:03 WIB

Ilustrasi - ASN dilarang untuk memajang foto bareng caleg. Foto: Ricardo/JPNN.com
Merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Najib memastikan netralitas ASN bakal menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu DIY pada Pemilu 2024.
"Netralitas ASN termasuk eksplisit diperintahkan undang-undang untuk diawasi oleh Bawaslu," ujar Najib. (antara/jpnn)
Bawaslu DIY mengingatkan agar ASN di Jogja tidak memamerkan foto bareng calon anggota legislatif.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News