Polemik Presiden Boleh Berkampanye, Begini Respons Pusham UII
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kemungkinan kepala negara berkampanye dan memihak di kontestasi Pemilu 2024 menuai pro dan kontra.
Pernyataan tersebut Jokowi lontarkan seusai menghadiri penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Acara itu juga dihadiri oleh Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi mengkritik pernyataan Jokowi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu dirancang intended to destroy Indonesian democracy.
Menurut Eko, presiden dan menteri memang memiliki hak politik dalam kontestasi, tetapi mereka setidaknya harus mundur dari jabatannya.
"Mengapa pejabat publik harus mundur jika berpolitik praktis? Karena mereka memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menggunakan struktur pemerintahan resmi dan keuangan negara," kata Eko pada Kamis (25/1).
Jika pejabat tersebut tidak mundur, Eko mengatakan mereka bisa leluasa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis.
Pernyataan Presiden Jokowi soal dirinya boleh berkampanye dan memihak menuai pro dan kontra, apakah harus mundur?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News